Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Modifikasi Tangki Ditangkap Polisi Malang Kota

Di tengah upaya pemerintah untuk mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, praktik penyalahgunaannya masih marak terjadi. Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang melibatkan modifikasi tangki kendaraan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dalam konferensi pers yang diadakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo memaparkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka terkait dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 21 April 2026, dan dihadiri oleh sejumlah awak media serta petugas kepolisian setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini meliputi satu unit mobil yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor, dan sejumlah jerigen yang digunakan untuk menampung BBM bersubsidi secara ilegal. Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan tersebut menunjukkan tingginya kreativitas tersangka dalam melakukan tindakan melawan hukum ini.
Detail Kasus Pertama
Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial ABS (29) yang berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42) yang merupakan warga Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya melakukan pembelian Pertalite pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di SPBU yang berlokasi di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen.
Menurut penjelasan AKP Aji, tersangka ABS bertindak sebagai pelaku utama sementara A berperan dalam memudahkan proses pengisian BBM di SPBU. Mereka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Di dalam mobil tersebut terdapat 23 jerigen yang terhubung langsung dengan tangki melalui selang, yang memungkinkan BBM yang diisi ke tangki kendaraan langsung mengalir ke jerigen.
Proses Penangkapan
Kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM yang tidak biasa di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara yang tidak wajar. Akibatnya, mereka pun langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Kedua dan Modus Operandi
Di sisi lain, dalam kasus kedua, petugas berhasil mengamankan tersangka RCYP (30), yang merupakan warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Peristiwa ini terjadi di lokasi yang sama dengan waktu yang berdekatan dengan kasus pertama.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka RCYP adalah dengan membeli BBM jenis Pertalite secara berulang. Ia menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder untuk melakukan pembelian tersebut, dan kemudian memindahkan BBM dari tangki sepeda motor ke jerigen menggunakan selang. Pelaku melakukan aktivitas ini berulang kali dengan cara mengisi tangki kendaraan sampai penuh, lalu pergi untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen yang telah disiapkan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari tangan tersangka RCYP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua jerigen berisi masing-masing 35 liter Pertalite, serta dua selang yang digunakan untuk pemindahan BBM. Tindakan ini menunjukkan betapa terorganisirnya praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Proses Hukum yang Dijalani
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Malang Kota dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Pentingnya Pengawasan Masyarakat
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas distribusi BBM. AKP Rahmad Aji mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
- Berpartisipasi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
- Melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU.
- Menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keadilan sosial.
- Meningkatkan kesadaran akan dampak penyalahgunaan BBM.
- Mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar.
Melalui kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir. Dengan demikian, setiap liter BBM bersubsidi dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberi manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.




