Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terkena OTT KPK Setelah Satu Tahun Menjabat

Sebagai seorang pemimpin yang baru menjabat kurang dari setahun, Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, telah menarik perhatian publik. Namun, bukan prestasi atau program kerjanya yang menjadi sorotan, melainkan kasus tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 Maret 2026 terhadapnya. Mari kita telusuri profil dan perjalanan karir politik Syamsul hingga terjerat dalam OTT KPK.
Profil Syamsul Auliya Rachman
Syamsul Auliya Rachman, lahir di Cilacap pada tanggal 30 November 1989. Pendidikan formalnya dimulai di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan lulus pada tahun 2008. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan berhasil meraih gelar doktor dari IPDN.
Perjalanan Karir Politik
Melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsul memulai karir politiknya dan saat ini menjabat sebagai Bupati Cilacap untuk periode 2025-2030. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, ia dan Ammy Amalia Fatma Surya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cilacap dengan memperoleh 414.533 suara sah.
Riwayat Jabatan Sebelumnya
Syamsul memiliki banyak pengalaman di lingkungan birokrasi sebelum menjadi Bupati Cilacap. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama pada Bagian Tata Pemerintahan selama tiga tahun, yaitu 2013-2016.
Karir di Kecamatan Kedungreja
Pada tahun 2012-2013, Syamsul menjadi Kepala Seksi Trantibum di Kecamatan Kedungreja. Selain itu, ia juga dipercaya menjadi ajudan Bupati Cilacap saat itu, Tatto Suwarto Pamuji, pada periode 2009-2012.
Inilah perjalanan karir Syamsul Auliya Rachman yang berhasil meniti karir dari seorang ajudan hingga menjadi Bupati Cilacap, sebelum akhirnya terjerat dalam kasus OTT KPK. Meski demikian, kasus ini masih dalam proses hukum dan Syamsul masih berhak mendapatkan pembelaan hukum.