Mastete Marthadilaga Ungkap Bisnis Gelap di Balik Tempat Hiburan yang Masih Beroperasi

Jakarta – S.Tete Marthadilaga, seorang pemerhati tempat hiburan malam, memberikan penghargaan tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas respons cepat mereka dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menggunakan modus baru di berbagai tempat hiburan malam di DKI Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan narkoba yang masih melanda banyak lokasi hiburan.
Dukungan Terhadap Tindakan Penegakan Hukum
Selain dari pihak kepolisian, S.Tete juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), yang telah menunjukkan responsif dengan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan yang melanggar hukum, termasuk peredaran narkoba dan trafficking anak. Contoh nyata kasus yang disorot adalah B-Fashion Hotel, The Seven Spa, dan Bar Star Moon yang terletak di Kota Indah Tamansari, Jakarta Barat.
Maraknya Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap serta perdagangan orang di tempat hiburan malam masih dianggap merajalela, baik di Jakarta maupun di kota-kota besar lainnya. Meskipun pihak berwenang terus melakukan serangkaian operasi penggerebekan, praktik prostitusi terselubung dan peredaran narkoba masih tetap ada. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan komitmen untuk menanggulangi masalah ini secara serius.
Hingga pertengahan Mei 2026, kepolisian terus mengintensifkan tindakan terhadap lokasi-lokasi tempat hiburan malam yang telah menyalahgunakan izin operasional mereka untuk kegiatan ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Modus Peredaran Narkoba yang Baru
Menurut S.Tete Marthadilaga, modus operandi dalam peredaran narkoba saat ini semakin canggih, dengan menggunakan pola-pola baru dalam distribusi dan konsumsi zat terlarang tersebut. Penemuan terbaru di B-Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 12 tahun sebelum terungkapnya aktivitas ilegal tersebut oleh Dittipidnarkoba.
Sindikat Narkoba di B-Fashion Hotel
Di B-Fashion Hotel, sindikat ini menjalankan operasinya dengan sangat terorganisir, mendistribusikan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate secara terselubung. Mereka melakukan transaksi dengan sangat hati-hati, hanya melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses. Ruang VIP di The Seven Spa yang terletak di lantai tujuh hotel tersebut disiapkan khusus untuk pesta narkoba.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami peredaran ekstasi dan vape etomidate yang dilakukan oleh oknum karyawan hotel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa manajemen hotel mengetahui aktivitas penggunaan narkoba di dalam area mereka.
Tindakan Penegakan Hukum yang Berlanjut
Penyidik telah mengamankan 14 tersangka, termasuk enam orang pengunjung hotel. Tiga orang lainnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang, salah satunya adalah DEP alias Mami Dania alias Tania. Dari pengakuan Tania, B-Fashion Hotel masih terus melakukan peredaran narkoba dengan memanfaatkan pihak tertentu di dalam manajemen hotel untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
Strategi Narkoba yang Terselubung
Tania mengaku mendapatkan akses ke narkotika melalui tersangka lain, TRE alias Dervin, dan pihak kepolisian menduga bahwa ada keterlibatan pihak hotel dalam jaringan ini dengan memanfaatkan apoteker dan koordinasi dari Kapten hotel.
Sejak adanya operasi penertiban tempat hiburan malam, B-Fashion Hotel telah memberlakukan “kode merah”, yang hanya mengizinkan tamu VIP untuk mendapatkan akses narkotika melalui Kapten. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya situasi yang ada di dalam hotel tersebut, yang beroperasi selama 24 jam dan menarik berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan oknum aparat.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penindakan di hotel tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 16 butir ekstasi dan 111 buah vape etomidate. Selama 12 tahun, diperkirakan B-Fashion telah mendistribusikan antara 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi, dengan nilai yang mencapai Rp328.500.000.000,00 hingga Rp675.000.000.000,00. Untuk vape etomidate, jumlah yang beredar diperkirakan berkisar antara 21.900 hingga 54.750 buah dengan total nilai sekitar Rp65.700.000.000,00 hingga Rp164.250.000.000,00.
Penyidik Dittipidnarkoba terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta menelusuri aliran dana yang mungkin terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Penggerebekan di Tempat Hiburan Lain
Sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, Bareskrim Polri juga menggerebek tempat hiburan malam Whiterabit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, di mana seorang supervisor bernama Ridwan ditangkap dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk 10 butir ekstasi dan 2 buah pod yang diduga berisi cairan etomidate.
Di lokasi ini, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis narkoba dalam brankas, termasuk 125 butir ekstasi, 136 cartridge etomidate, 29 klip ketamin, dan 25 kemasan Happy Water.
Penggerebekan di Bali
Di Bali, polisi berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di New Star Club Denpasar, yang mengamankan 600 butir ekstasi merek “LV”. Penggerebekan juga dilakukan di bar Delona Vista, di mana tujuh orang tersangka ditangkap bersama dengan 29 butir ekstasi. Selain itu, di N.Co Living di Badung, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
“Hasil penggerebekan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di tempat hiburan malam masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani,” ujar S.Tete Marthadilaga.
Dampak Luas dari Peredaran Narkoba
Mastete Martha menjelaskan, dampak dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam sangat luas dan kompleks. Beberapa karakteristik dari tempat hiburan malam yang berkontribusi pada masalah ini antara lain:
- Kepadatan pengunjung yang tinggi.
- Konsumsi alkohol yang meluas.
- Pengawasan yang longgar.
- Transaksi yang cepat dan rahasia.
- Lingkungan yang mendukung perilaku berisiko.
Di antara dampak tersebut, risiko kesehatan individu termasuk overdosis, serangan jantung, dan gangguan jiwa seperti psikosis atau kecemasan. Penyakit menular, seperti HIV dan Hepatitis B/C, juga meningkat akibat penggunaan jarum suntik secara bergantian dan hubungan seksual berisiko tinggi.
Kecanduan dan Kriminalitas
Pola pemakaian narkoba di tempat hiburan malam yang awalnya bersifat rekreasional sering kali berubah menjadi adiksi. Ketika seseorang sudah ketergantungan, akan sangat sulit untuk berhenti. Selain itu, pengaruh narkoba dan alkohol juga berkontribusi pada peningkatan kriminalitas, termasuk tawuran dan pelecehan seksual.
Eksploitasi manusia juga menjadi masalah serius, di mana tempat hiburan malam sering kali terlibat dalam perdagangan orang dan prostitusi, termasuk eksploitasi anak di bawah umur.
Stigma Sosial dan Konsekuensi Hukum
Dari segi sosial, pengguna narkoba dan keluarganya sering kali mengalami stigma dan dikucilkan, yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Pengguna yang terlibat dalam peredaran narkoba bisa dikenakan hukuman berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, termasuk rehabilitasi bagi pengguna atau hukuman mati bagi pengedar besar.
Pengelola tempat hiburan malam yang terbukti membiarkan aktivitas ilegal ini juga berpotensi kehilangan izin usaha mereka dan dapat dikenakan sanksi hukum. Ini menyebabkan banyak tempat hiburan ditutup akibat keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Beban Sistem Peradilan dan Dampak Ekonomi
Kasus narkoba menjadi salah satu penyebab utama dalam perkara pidana di pengadilan, menyumbang lebih dari 70% dari total kasus. Hal ini menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Dari perspektif individu, banyak orang kehilangan pekerjaan dan terjerat utang akibat pengeluaran untuk membeli narkoba. Bagi negara, ada biaya besar yang harus dikeluarkan untuk rehabilitasi, penegakan hukum, dan penanganan dampak kesehatan dari peredaran narkoba.
Di sisi lain, usaha yang sah juga terdampak. Tempat hiburan malam yang bersih dari narkoba sering kali harus menanggung citra buruk yang ditimbulkan oleh tempat hiburan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba, membuat pelanggan enggan datang dan investor mundur.
Faktor Rawan di Tempat Hiburan Malam
Mastete juga mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam masih menjadi titik rawan untuk peredaran narkoba. Beberapa faktor penyebabnya antara lain:
- Permintaan tinggi untuk pengalaman hiburan.
- Pengawasan keamanan yang lemah, terutama di area VIP.
- Margin keuntungan yang sangat besar bagi pengedar narkoba.
- Kongkalikong dengan oknum aparat.
Kebijakan Luar Negeri dalam Penanganan Narkoba
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan yang berbeda untuk mengurangi risiko narkoba di tempat hiburan malam. Contoh-contoh kebijakan tersebut antara lain:
- Drug Checking / Test Kit: Fasilitas bagi pengunjung untuk memeriksa kandungan narkoba.
- Water & Chill-out Room: Menyediakan air minum gratis dan ruang tenang untuk mengurangi risiko heatstroke dan overdosis.
- Pelatihan Staff: Melatih staf untuk mengenali tanda-tanda overdosis dan memberikan pertolongan pertama.
- Zero Tolerance untuk Pengedar: Langkah tegas terhadap pengedar dan pengelola yang membiarkan peredaran narkoba.
- CCTV & Random Search: Pengawasan ketat di area rawan transaksi narkoba.
Namun, di Indonesia, pendekatan yang diambil masih bersifat zero tolerance, yang berarti tindakan yang lebih keras terhadap pengguna dan pengedar tanpa ada kebijakan harm reduction yang diterapkan secara luas.
Studi Kasus dan Evaluasi
Contoh kasus nyata di Indonesia yang menunjukkan sisi berhasil dan masalah dari pendekatan zero tolerance adalah penutupan Diskotek Stadium di Jakarta pada tahun 2016. Setelah razia besar-besaran oleh BNN dan Polda Metro, ditemukan berbagai jenis narkoba dan izin usaha dicabut. Meskipun ada efek jera bagi pengelola THM, pendekatan ini terkadang mengakibatkan kematian akibat overdosis yang terlewatkan.
Kasus kematian di tempat hiburan malam di Jakarta dan Bali antara 2018-2022 menunjukkan bahwa ketakutan akan penangkapan menghalangi teman-teman korban untuk mencari pertolongan, sering kali berujung pada kematian yang bisa dicegah. Ini menjadi kritik terhadap pendekatan zero tolerance, di mana upaya penyelamatan sering kali terhambat oleh ketakutan akan penegakan hukum.
Namun, terdapat juga kebijakan yang lebih lunak terhadap pengguna kecil yang ditangkap, di mana mereka sering kali dirujuk ke rehabilitasi daripada langsung diproses pidana, sesuai dengan SEMA MA No. 4/2010 dan Pasal 127 UU Narkotika. Meskipun demikian, penerapan yang tidak merata menjadi tantangan tersendiri di lapangan.
Intinya, meskipun pendekatan zero tolerance di Indonesia telah memberikan efek jera bagi pengelola tempat hiburan malam, hal ini juga memiliki konsekuensi yang serius bagi pengguna narkoba. Oleh karena itu, upaya untuk mendorong pendekatan yang lebih lunak untuk pengguna, sambil tetap menargetkan pengedar, menjadi sangat penting dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia.






