BKM Masjid Agung Nur Alannurdinas perhubungan mandailing natalKhoirul Anwar SiregarMadinaPemkab Madina

Dishub Madina Tegaskan Tidak Ada Pemberlakuan Biaya Parkir di Masjid Agung Nur Alannur

Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai isu penagihan biaya parkir yang ditujukan kepada para pengunjung Masjid Agung Nur Alannur di Desa Parbangunan, Panyabungan. Dalam konteks pariwisata yang terus berkembang, penting bagi semua pihak untuk memahami regulasi yang mengatur tempat-tempat ibadah, terutama dalam hal pengelolaan parkir bagi pengunjung.

Pernyataan Resmi dari Dinas Perhubungan

Yuri Andri, SSTP, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Madina, menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi yang dikeluarkan kepada pihak ketiga atau Badan Kenaziran Masjid (BKM) mengenai pengumpulan biaya parkir dari para pengunjung. Hal ini penting untuk dicatat agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman mengenai kebijakan yang ada.

“Tidak ada perintah untuk memungut biaya parkir dari wisatawan yang datang ke Masjid Agung Nur Alannur,” ungkap Yuri saat dihubungi pada malam hari. Dengan pernyataan ini, Dishub berharap agar semua pihak dapat memahami batasan dan peraturan yang berlaku.

Aspek Hukum Pengelolaan Parkir

Pengutipan biaya parkir pada lahan yang merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa adanya regulasi yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda), surat perintah, atau izin resmi dari Dinas Perhubungan, dianggap tidak sah dan termasuk dalam kategori pungutan liar. Ini adalah langkah yang perlu diperhatikan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dan memahami bahwa setiap pengumpulan biaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tidak dapat dibenarkan. Ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan ruang publik.

Kebijakan Badan Kenaziran Masjid

Sementara itu, pengutipan biaya parkir di area dalam masjid untuk kendaraan roda dua diatur oleh BKM, yang menjelaskan bahwa mereka tidak menetapkan tarif tertentu. Pengumpulan dana tersebut bersifat sukarela dan bertujuan untuk mendukung operasional petugas yang bertugas di lapangan.

“Dana yang terkumpul digunakan untuk honorarium tim keamanan masjid, mengingat BKM tidak memiliki anggaran khusus untuk gaji petugas,” jelas Ketua BKM Masjid Agung Nur Alannur, Khoirul Anwar Siregar. Ia menambahkan bahwa petugas tidak hanya bertugas mengatur kendaraan, tetapi juga menjaga etika berpakaian pengunjung agar tetap menghormati kesucian tempat ibadah.

Penerapan Kebijakan Parkir

Dalam rangka meningkatkan ketertiban di lingkungan masjid, BKM juga mengimplementasikan kebijakan baru terkait penutupan pintu dan penerapan sistem satu arah. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Sabtu dan bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih teratur dan nyaman bagi pengunjung.

  • Pengunjung diharapkan mematuhi aturan baru untuk menjaga ketertiban.
  • Kendaraan roda empat dari wisatawan tidak diperbolehkan memasuki area lapangan masjid.
  • Petugas parkir akan mengawasi dan memberikan arahan kepada pengunjung.
  • Pengumpulan dana parkir bersifat sukarela.
  • Pengunjung diingatkan untuk menjaga kesopanan berpakaian saat berada di area masjid.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan yang ada adalah langkah penting demi menjaga keharmonisan dalam beribadah di rumah Tuhan.

Back to top button